Kementerian Negara RI
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini bagian dari seri Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia |
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat |
|
Presiden |
|
Lihat pula: |
Kementerian Negara RI terdiri atas departemen, menteri negara, dan menteri koordinator. Menteri adalah pembantu Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menurut UUD 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
[sunting] Departemen
Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20 departemen yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu:
- Departemen Dalam Negeri
- Departemen Luar Negeri
- Departemen Pertahanan
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Departemen Keuangan
- Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
- Departemen Perindustrian
- Departemen Perdagangan
- Departemen Pertanian
- Departemen Kehutanan
- Departemen Perhubungan
- Departemen Kelautan dan Perikanan
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Sosial
- Departemen Agama
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Departemen Komunikasi dan Informatika
[sunting] Kementerian Negara
Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu:
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- Kementerian Negara Koperasi dan UKM
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
[sunting] Kementerian Koordinator
Menteri Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 menteri koordinator, yaitu:
- Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
- Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Perekonomian
|
|
---|---|
Kementerian Koordinator: Politik, Hukum dan Keamanan | Perekonomian | Kesejahteraan Rakyat |
|
|
---|---|
Era Perjuangan Kemerdekaan: Presidensial | Sjahrir I | Sjahrir II | Sjahrir III | Amir Sjarifuddin I | Amir Sjarifuddin II | Hatta I | Darurat | Hatta II |