Komisi Yudisial
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini bagian dari seri Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia |
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat |
|
Presiden |
|
Mahkamah Agung |
|
Lihat pula: |
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:
- M. Busro Muqoddas
- Irawady Joenoes
- Soekotjo Soeparto
- Chatamarrasjid
- Zainal Arifin
- Mustafa Abdullah
- Thahir Saimima
[sunting] Lihat pula
Artikel ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |