Pemerintah Pusat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Pemerintah Pusat, dalam konteks Indonesia, adalah Perangkat Negara Kesatuan RI yang terdiri dari Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri bersama-sama dengan lembaga-lambaga penyelenggara pemerintahan negara yang merupakan aparatur pemerintah.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
[sunting] Lihat Pula
- Pemerintah Daerah
- Kementerian Negara RI
- Sekretariat Kabinet RI
- Sekretariat Negara RI
- Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Lembaga Ekstra Struktural dan Lembaga Independen