Kota administratif
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Tingkat Provinsi |
Tingkat Kabupaten/Kota |
Tingkat Kecamatan |
Tingkat Kelurahan/Desa |
Lihat pula |
sunting |
Kota administratif adalah sebuah wilayah administrasi berstatus kota yang dikepalai oleh seorang walikota administratif. Perbedaan kota administratif dengan kota adalah bahwa kota administratif tidak mempunyai DPRD seperti halnya sebuah kota.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah Kota Administratif, karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya, kota administratif harus berubah status kembali menjadi kabupaten, atau kota.
Kota administratif yang pertama di Indonesia adalah Kota Administratif Bitung di Sulawesi Utara yang disahkan pada tanggal 10 April 1975 (sekarang ini telah menjadi Kota Otonom). Kemudian kota administratif kedua dan ketiga adalah Kota Administratif Banjarbaru di Kalimantan Selatan yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 1975 (sekarang ini telah menjadi kota otonom) dan Kota Administratif Cimahi di Jawa Barat yang disahkan pada tanggal 29 Januari 1976 (sekarang ini telah menjadi Kota Otonom).