Distrik (Papua)
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Tingkat Provinsi |
Tingkat Kabupaten/Kota |
Tingkat Kecamatan |
Kecamatan |
Tingkat Kelurahan/Desa |
Lihat pula |
sunting |
- Artikel ini mengenai distrik di Papua. Untuk kegunaan lain, lihat distrik.
Distrik, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Papua, Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Istilah "Distrik" menggantikan "kecamatan", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Distrik merupakan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala Distrik.
Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah kampung, atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan Distrik ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.