Peraturan Presiden
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Peraturan Presiden (disingkat Perpes adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
|
---|
UUD 1945 | Undang-Undang | Perpu | Peraturan Pemerintah | Peraturan Presiden | Peraturan Daerah |