Peraturan Pemerintah
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
|
---|
UUD 1945 | Undang-Undang | Perpu | Peraturan Pemerintah | Peraturan Presiden | Peraturan Daerah |
Artikel ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |