Negara-negara Kepausan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Papal State (Gli Stati della Chiesa atau Stati Pontificii, "Negara-negara Gereja") adalah salah satu negara-negara bersejarah Italia sebelum semenanjung tersebut disatukan di bawah mahkota Savoy. Papal state terdiri dari wilayah yang Paus merupakan penguasanya dari segi kerohanian dan sipil sebelum 1870. Kekuasaan pemerintahan ini biasanya disebut kekuasaan sementara Paus.
[sunting] Lihat juga
- Sumbangan Constantine
- Penyatuan Italia
- Takhta Suci
- Kota Vatikan