Upah Minimum Regional
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
[sunting] Pranala Luar
- (id) Mencermati Dilema Upah Minimum
- (id) Perhitungan Upah Pekerja Di Indonesia Belum Punya Sistem Yang Jelas
- (id) Daftar Upah Minimum Propinsi / Upah Minimum Kabupaten Tahun 2005
- (id) Perkembangan Upah Minimum Propinsi 2004
- (id) Daftar Upah Minimum Propinsi (UMP) Seluruh Indonesia 2001
- (id) Peraturan Menaker No:PER-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum
- (id) Buruh Tolak Upah Minimum Jakarta 2007 dari Rp 819.000 menjadi Rp. 900.560
Artikel mengenai Indonesia ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |