Mufti
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Mufti adalah ulama yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat. Fungsi mufti terkadang diambil oleh suatu organisasi ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun oleh Pengadilan Agama. Fatwa MUI hanya merupakan anjuran bagi umat sedangkan keputusan Pengadilan Agama memiliki suatu kekuatan hukum.
[sunting] Mufti di Masa Hindia Belanda
Mufti di masa pemerintahn kolonial Hindia Belanda merupakan salah satu jabatan dalam struktur sebuah landraad (pengadilan negeri) yang terdapat pada setiap afdeeling. Dalam kesultanan yang independen mufti ditunjuk oleh sultan, namun di masa Hindia Belanda mufti ditunjuk dan digaji oleh pemerintah kolonial.
Sebagai contoh, sebuah landraad di Afdeeling Bandjermasin pada akhir abad ke-19 memiliki susunan sebagai berikut :
- Ketua landraad : E.B. Masthoff (asisten-residen)
- Jaksa Kepala : Kiai Bondan
- Ajunct Jaksa : Hairul Ali bin Kiai Bondan
- Moefti : H. Djamal bin H. Abdulhamid
- Penghulu : H. Muhamad Junan
- Grieffier : E. Lewis
- Juru sita : C.W. van der Linden
Artikel mengenai Islam ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |