Sekolah Menengah Kejuruan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini bagian dari seri Pendidikan Formal di Indonesia |
|
Pendidikan Anak Usia Dini |
|
Pendidikan dasar (Kelas 1-6) |
|
Pendidikan dasar (Kelas 7-9) |
|
Pendidikan menengah (Kelas 10-12) |
|
Pendidikan tinggi |
Sekolah Menengah Kejuruan (disingkat SMK), adalah jenjang pendidikan menengah vokasional pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah Menengah Kejuruan ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari Kelas 10 sampai Kelas 12.
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan umumnya berusia 15-18 tahun. SMK setara dengan SMA. Jika kurikulum SMA berisi mata pelajaran yang sifatnya umum, kurikulum SMK langsung dijuruskan sesuai dengan bidang penjurusannya sejak tahun pertama.
Beberapa jurusan SMK antara lain:
- Jurusan Mesin
- Jurusan Otomotif
- Jurusan Elektro
- Jurusan Listrik
- Jurusan Informatika
- Jurusan Bangunan
- Jurusan Akuntansi
- Jurusan Manajemen
- Jurusan Tata Boga
Sekolah Menengah Kejuruan diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
[sunting] Lihat pula
- Sekolah Menengah Kejuruan
- Madrasah Aliyah
- Paket C