Prefektur apostolik
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Prefektur Apostolik adalah bentuk otoritas rendah untuk suatu kawasan dalam Gereja Katolik Roma yang dibentuk dalam wilayah misi dan di negara yang belum memiliki keuskupan. Prefektur apostolik dipimpin oleh seorang Prefek Apostolik, yang biasanya adalah seorang pastor dan bukan uskup. Kalau sebuah prefektur apostolik berkembang, statusnya akan ditingkatkan menjadi vikariat apostolik, dan akan dipimpin oleh orang berjabatan uskup sambil membentuk badan-badan institusi yang diperlukan untuk menjadi sebuah keuskupan penuh. Tahapannya adalah: misi, menjadi prefektur apostolik, menjadi vikariat apostolik, dan kemudian menjadi keuskupan.