Pengadilan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.
[sunting] Lihat juga
- Pengadilan konstitusional
- Ahli hukum
- Hukum
- Sanksi
- Mahkamah Agung
- Peradilan Militer
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Pajak
- court en banc
- Pengadilan Kriminal Internasional
- Pengadilan Revolusi (Revolusi Perancis)