Pemilihan kepala daerah
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Pemilihan kepala daerah (disingkat Pilkada) dilaksanakan untuk memilih pejabat pemimpin daerah di kota-kota dan kabupaten di Indonesia.
Pilkada di Indonesia dilaksanakan untuk pertama kalinya pada bulan Juni 2005, melanjutkan proses pemilihan pemimpin secara langsung seperti yang telah terjadi pada Pemilu 2004 saat rakyat dapat memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya.
Penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.