Mubah
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
[sunting] Contoh aktivitas
- Makan dan minum
[sunting] Lihat pula
Status hukum lainnya: