Main hakim
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Main hakim adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat atau kegiatan-kegiatan "penertiban" yang dilakukan oleh beberapa organisasi keagamaan, misalnya Front Pembela Islam.