Komisi Pemilihan Umum
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah badan yang bertugas menjalankan pemilihan umum di Indonesia.
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
Ketua KPU saat ini adalah Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA.
Sejak awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk Nazaruddin sendiri.
[sunting] Anggota
- Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA
- Prof. Ramlan Surbakti, MA,Ph.D.
- Drs. Mulyana W. Kusumah
- Drs. Daan Dimara, MA.
- Dr. Rusadi Kantaprawira
- Imam Budidarmawan Prasodjo, MA., PhD.
- Drs. Anas Urbaningrum, MA
- Chusnul.Mar'iyah, Ph.D.
- Dr. F.X. Mudji Sutrisno, SJ.
- Dr. Hamid Awaluddin
- Dra. Valina Singka Subekti, MSi
[sunting] Lihat pula
[sunting] Pranala luar
- (id) Situs resmi