Departemen (administratif)
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Departemen adalah suatu wilayah dalam suatu negara yang ditentukan batas geografisnya dan berfungsi sebagai unit administratif. Departemen biasanya setingkat dengan provinsi dengan atau tanpa suatu dewan perwakilan.
Artikel mengenai geografi ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |