Dana Alokasi Umum
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap daerah di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
[sunting] Pranala luar
Artikel ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |