Al-Haram Al-Khalil
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Al-Haram Al-Khalil atau Mesjid Ibrahim adalah sebuah mesjid di kota Hebron (Al-Khalil).
Maksudnya "Haram" artinya suci, seperti pada istilah Tanah Haram (tanah suci), Masjidil Haram (Masjid Suci) yang maksudnya tempat yang diharamkan melakukan perbuatan yang melanggar kesuciannya.
Dalam literatur ada pula disebutkan; "In Arabic, the flatform created by an enclosure walls is called a haram".
Sedangkan Al-Khalil adalah gelar bagi Nabi Ibrahim, yang selengkapnya disebut "Khalilullah" (artinya, Kekasih Allah). Karena itu kota Hebron dinamakan Al-Khalil, dimana terdapat makam dari Nabi Ibrahim dan keluarganya yaitu di komplek Mesjid Ibrahim (Al-Haram Al-Khalil) yang berada di gua Machpelah (bahasa Yahudi, Ma'arat Ha-Machpelah) di ruang bawah Mesjid Ibrahim.
Di dalam Mesjid Ibrahim terdapat beberapa buah cenotaph, yang melambangkan masing-masing jasad yang dikubur yaitu Nabi Ibrahim dan keluarganya. Cenotaph berada dalam ruangan berbentuk segi delapan (oktagonal) untuk makam para laki-laki seperti Nabi Ibrahim, Nabi Ya'kub dan Nabi Ishak. Untuk cenotaph untuk makam para wanita berada dalam ruangan berbentuk segi enam, seperti Sarah dan Leah.
Menurut literatur; "A cenotaph is a tomb or monument erected in honor of a person whose body is elsewhere".
Artikel mengenai Islam ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |