Pulau
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Sebuah pulau adalah bidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air. Gugusan pulau dinamakan kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).
Definisi "pulau" sesuai dengan konvensi PBB tentang Hukum Laut International tahun 1982 (UNCLOS ’82), pasal 121 menyatakan:
- Pulau
- adalah daratan yang dibentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air tinggi.
Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang.
[sunting] Lihat juga
Artikel mengenai geografi ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |