Penambangan pasir di Kepulauan Riau
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Penambangan pasir laut di perairan provinsi Kepulauan Riau, yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu akibat aktivitas itu. Kerusakan ekosistem mengakibatkan populasi hewan laut menurun.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Selain masalah penambangan pasir, Selat Malaka juga merupakan isu signifikan terhadap hubungan Indonesia-Singapura di masa depan. Faktor geografi, ekonomi dan keamanan merupakan latar belakang terhadap munculnya konflik di antara kedua negara.