Umar bin Abdul-Aziz
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Umar II (lengkap: Umar bin Abdul-Aziz, lahir Halwan, Mesir 63H/682, wafat 719) adalah putra Abdul-Aziz bin Marwan, gubernur Mesir saat itu, dan Umm Asim, cucu Umar bin Khattab. Umar dibesarkan di Madinah, dibawah bimbingan Ibnu Umar, salah seorang periwayat hadis terbanyak.
Pada tahun 706, Umar diangkat menjadi gubernur Madinah oleh khalifah al-Walid I.
Umar menjadi khalifah menggantikan Sulaiman yang wafat pada tahun 716. Beliau di bai'at sebagai khalifah pada hari Jum'at setelah shalat Jum'at. Hari itu juga setelah ashar, rakyat dapat langsung merasakan perubahan kebijakan khalifah baru ini. Khalifah Umar, masih satu nasab dengan Khalifah kedua, Umar bin Khattab dari garis ibu.
Zaman pemerintahannya berhasil memulihkan keadaan negaranya dan mengkondisikan negaranya seperti saat 4 khalifah pertama (Khulafaur Rasyidin) memerintah. Kebijakannya dan kesederhanaan hidupnya pun tak kalah dengan 4 khalifah pertama itu. Karena itu banyak ahli sejarah menjuluki beliau dengan Khulafaur Rasyidin ke-5. Khalifah Umar ini hanya memerintah selama tiga tahun kurang sedikit. Menurut riwayat, beliau meninggal karena dibunuh (diracun) oleh pembantunya.