Daerah
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Daerah adalah suatu permukaan yang membentuk suatu wilayah wewenang administratif yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti Daerah Tingkat I Provinsi, daerah kecamatan, lingkungan atau kelurahan.
Artikel mengenai geografi ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |