Perjanjian Salatiga
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Di saat Pangeran Mangkubumi mendapat wilayah bagian barat Mataram berdasarkan Perjanjian Giyanti dan menjadi Sultan Hamengkubuwana I, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) tetap melancarkan perlawanan terhadap penguasa Mataram bagian timur (Surakarta), Sunan Pakubuwana III. Perlawanan ini baru dapat diakhiri setelah ditandatanganinya Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757 di Salatiga.
Pihak-pihak yang menandatangani perjanjian ini mencakup Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, VOC, dan Pangeran Sambernyawa sendiri. Perjanjian ini memberi Pangeran Sambernyawa hampir separuh wilayah Surakarta dan menjadi penguasa Kadipaten Mangkunegaran dengan gelar Mangkunegara I. Penguasa wilayah Mangkunegaran tidak berhak menyandang gelar Sunan atau Sultan, dan hanya berhak atas gelar Pangeran Adipati.
Lokasi penandatanganan perjanjian ini sekarang digunakan sebagai kantor Walikota Salatiga.