Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal 8 September 1999. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi Indonesia dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh Agum Gumelar.
[sunting] Anggota
[sunting] Periode 2003-2005
- Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
- Koesmarihati
- Soetjipto
- Hery Nugroho
- Suryadi Azis
[sunting] Periode 2006-2008
Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.
- Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
- Ahmad M. Ramli
- Koesmarihati
- Bambang Adiwiyoto
- Heru Sutadi
- Kamilov Sagala
- Heri Nugroho
[sunting] Kritik
Satu hal yang sering dikritik mengenai BRTI ini adalah apakah BRTI akan dapat bertindak secara independen terhadap operator-operator. Namun begitu, sesuai komitmen anggota-anggotanya yang mayoritas berasal dari masyarakat (hanya dua dari pemerintah), diharapkan independensi itu terjaga agar muara dari tugas BRTI untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
[sunting] Lihat pula
[sunting] Pranala luar
- (id) Situs web resmi BRTI